Kediri, 04 Agustus 2025

Pada hari Senin, tanggal 04 Agustus 2025 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang diketuai Khairul, SH, MH serta beranggotakan Novi Nuradhayanty,SH, MH dan Alfan Firdauzi Kurniawan, SH, MH menyidangkan perkara Pidana Nomor : 104/Pid.B/2025/PN Kdr atas nama Terdakwa SUMADI Alias GARENG Bin Alm. SANIMAN. Dalam proses persidangan, Majelis Hakim melakukan pendekatan keadilan restorative justice (RJ). Penerapan RJ diterima dengan baik oleh Saksi korban dengan Terdakwa. Mereka menyampaikan secara tegas bahwa diantara mereka telah ada kesepakatan sebelumnya, kemudian pihak korban dan Penasihat hukum Terdakwa menyerahkan kesepakatan yang mereka buat sebelumnya. Pihak Terdakwa juga menegaskan berjanji tidak akan mengulangi atau melakukan tindak pidana yang merugikan saksi korban. Demi menegaskan perjanjian perdamaian sebelumnya, para pihak didepan persidangan menandatangani penegasan kesepakatan perdamaian. Penerapan RJ memberikan gambaran proses persidangan yang humanis, berkeadilan dan dapat diterima semua pihak.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 59